KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,6 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono mengatakan, penggajian bagi PPPK Paruh Waktu tersebut mulai berlaku pada Januari 2026. Ia menyebut, tenaga non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diupayakan menerima Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja pada akhir Desember 2025 ini.
Pada momen penyerahan SK nantinya, pihaknya memastikan bahwa besaran gaji masing-masing pegawai sudah tercantum secara jelas.
“Dalam aturan penggajian, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji seperti sebelumnya saat masih menjadi tenaga non ASN atau sesuai UMR (Upah Minimum Regional),” jelasnya.
Menurut Eko, kebijakan ini akan diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga teknis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada sekitar 2.606 PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam database,” sebutnya.
Ia mengatakan, dalam anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu, setiap pegawai menerima gaji minimal Rp1 juta. Penentuan gaji tersebut disesuaikan kemampuan anggaran dan OPD masing-masing.
“Kami menganggarkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















