SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2026 hari ini, Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Agung Hindratmiko mengatakan pembahasan UMK Salatiga 2026 sudah memasuki tahap akhir. Namun sampai saat ini besaran nominalnya belum ditetapkan secara resmi.
“Besaran angka UMK 2026 akan ditetapkan dalam rapat pleno yang rencananya digelar hari ini. Penetapan angka UMK harus segera dilakukan karena tanggal 24 Desember nanti sudah harus ditetapkan oleh Gubernur Jateng,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.
Agung menyatakan, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan rekomendasi UMK yang selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Salatiga.
“Besok (Jumat, 19 Desember 2025) atau paling lambat hari Senin pekan depan, kami menyusun rekomendasi ke wali kota untuk kemudian diusulkan ke gubernur,” terangnya.
Disinggung soal besaran kenaikan UMK, Agung mengakui perkiraan angka sebenarnya sudah muncul. Hanya saja, pihaknya belum bisa mempublikasikan hal tersebut karena masih menunggu keputusan resmi yang akan diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Gambaran angka sebenarnya sudah ada. Tapi belum diputuskan dan akan ditetapkan dalam rapat pleno hari ini,” katanya.
Mengenai persentase kenaikan UMK Salatiga 2026, Agung menegaskan belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pleno dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Naiknya berapa persen, belum bisa kami pastikan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















