Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Jual Alkohol Kategori A, Warga Salatiga Tolak Operasional Kafe VIP Social Bar

Utia Afidah by Utia Afidah
13 Mei 2025
in Berita
Jual Alkohol Kategori A, Warga Salatiga Tolak Operasional Kafe VIP Social Bar

Kuasa hukum VIP Social Bar Salatiga Ignatius Kuncoro menunjukkan surat perizinan yang dikantongi kliennya untuk menjalankan usahanya di Salatiga, Senin, 12 Mei 2025. (Angga Rosa/Beritajateng.id)

798
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SALATIGA, Beritajateng.id – Sejumlah warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menolak operasional Kafe VIP Social Bar yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Alasannya, kafe tersebut menjual minuman beralkohol kategori A yang membuat para warga resah. 

Masalah ini mendapat perhatian Wali Kota (Walkot) Salatiga Robby Hernawan yang langsung menggelar mediasi pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu. Namun saat itu pihak pengelola VIP Social Bar tidak hadir.

“Setiap pelaku usaha memang memiliki hak menjalankan bisnis, namun tetap harus mematuhi peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” kata Robby dalam pers rilis yang diterima wartawan, Senin, 12 Mei 2025. 

Robby menyebut, ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi VIP Social Bar dengan praktik di lapangan.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025
Harga Beras Sulut Naik, Senator Stefanus Dorong Operasi Pasar Meluas

Harga Beras Sulut Naik, Senator Stefanus Dorong Operasi Pasar Meluas

11 Juli 2025

“Perizinannya awalnya hanya untuk restoran. Tapi dalam pelaksanaannya, justru menjual minuman beralkohol secara bebas. Bahkan ada ketidaksesuaian antara izin dari pemerintah daerah dan provinsi. Di provinsi izinnya tipe A, tapi realitanya melebihi itu,” ujarnya. 

Meski demikian, Robby mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial dan keagamaan yang berpotensi merusak harmoni kota.

Sementara itu, investor VIP Social Bar, Rudi (45), angkat bicara terkait polemik yang berkembang. Ia mengklaim, sejak awal pihaknya telah mengajukan izin untuk membuka usaha bar lengkap dengan penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C kepada Pemkot Salatiga.

“Sejak awal pengajuan izin, kami itu membuka bar dan menjual minuman beralkohol. Lalu pihak Pemkot membolehkan di kawasan Kecandran. Seandainya tidak dibolehkan, kami tidak akan melanjutkan usaha,” kata Rudi kepada wartawan, Senin malam, 12 Mei 2025.  

Ia menyebut, investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun dan menata VIP Social Bar Salatiga mencapai sekitar Rp 7 miliar. Pihaknya menyayangkan undangan mediasi dari Pemkot Salatiga yang dinilai mendadak dan terkesan membenturkan mereka dengan warga.

“Kami tidak hadir karena undangan mendadak dan belum ada pembicaraan yang konstruktif. Kami justru ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan proses yang sudah kami lalui,” ujarnya.

Rudi menekankan bahwa izin awal yang dikantongi yakni menjual minuman beralkohol kategori A, dan pihaknya tengah mengajukan izin untuk kategori B dan C saat polemik ini mencuat.

Kuasa hukum VIP Social Bar Salatiga Ignatius Kuncoro menambahkan, ketidakpastian yang terjadi disebabkan oleh sikap tidak tegas dari Pemkot Salatiga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sejak awal kalau memang tidak boleh, seharusnya dinyatakan tidak boleh. Klien kami sudah mengeluarkan investasi besar. Kami berharap ada solusi terbaik untuk semua pihak, baik dari VIP Sosial Bar, Pemkot maupun warga,” ujarnya.

Jurnalis: Angga Rosa

Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Salatiga Hari Iniberita salatiga terkiniMinuman Keras
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Salatiga Resmi Dilantik

Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Salatiga Resmi Dilantik

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Pengurus dan pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) se-Kota Salatiga resmi dilantik pada Rabu, 9 Juli 2025...

Pemkot Salatiga Serahkan Hibah Rp 716 Juta ke 6 Partai Politik

Pemkot Salatiga Serahkan Hibah Rp 716 Juta ke 6 Partai Politik

by Utia Afidah
9 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyerahkan bantuan hibah keuangan senilai Rp 716 juta kepada enam partai politik (parpol)...

Jembatan Winong Salatiga Segera Diperbaiki, Anggarannya Rp 3,6 Miliar

Jembatan Winong Salatiga Segera Diperbaiki, Anggarannya Rp 3,6 Miliar

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Jembatan Winong yang menghubungkan Dusun Winong, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti dengan Dusun Banyuputih, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan...

Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

by Utia Afidah
7 Juli 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud mengungkap sejumlah temuan penting usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap...

Next Post
11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Pendaftaran Dimulai Besok

11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Pendaftaran Dimulai Besok

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Kasus Pidana, Ini Jenis dan Jumlahnya

Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Kasus Pidana, Ini Jenis dan Jumlahnya

26 September 2024
Sebanyak 512 Ribu Surat Suara Disortir dan Dilipat, KPU Rembang: Segera Selesai

Sebanyak 512 Ribu Surat Suara Disortir dan Dilipat, KPU Rembang: Segera Selesai

4 November 2024
24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

15 Juni 2025
Butuh Regenerasi Profesi Petani dan Nelayan, Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Pendidikan

Butuh Regenerasi Profesi Petani dan Nelayan, Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Pendidikan

17 November 2024
Asisten bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Jateng Dr Ir Sujarwanto Dwi Atmoko yang dikabarkab akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Pati pada Sabtu, 10 Agustus 2024. (Antara/Beritajateng.id)

Pamit Usai 2 Tahun Menjabat, Ini Sosok Pengganti Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro

10 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id