KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Sam’ani Intakoris mengungkap bahwa upaya penegakan hukum di bidang cukai untuk memberantas rokok ilegal membantu mendongkrak penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Alhamdulillah Kabupaten Kudus ini termasuk daerah kedua terbesar terkait penerimaan pendapatan cukai. Ketika penerimaan cukainya bagus tentunya nanti hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, DBHCHT yang selama ini diterima Kabupaten Kudus telah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diantaranya seperti untuk kegiatan bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok, peningkatan layanan kesehatan hingga perbaikan infrastruktur jalan dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, kami minta dukungan seluruh pihak untuk bisa memberantas peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan cukai. Karena, ketika penerimaan cukai bagus akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Bupati Sam’ani menambahkan, Kabupaten Kudus memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan penerimaan di bidang cukai. Ia pun mendorong pabrik rokok atau industri hasil tembakau yang belum legal untuk segera melegalkan usahanya.
Apalagi menurutnya Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa sudah membuat kebijakan baru terkait kemudahan perizinan bagi industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan ini pun dinilai bisa mendukung pemberantasan rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan cukai bagi negara.
“Menteri Keuangan sudah memberikan kesempatan untuk pabrik rokok yang ilegal bisa segera jadi legal. Tapi nanti mungkin yang masih ilegal setelah tahun 2026 akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jadi mumpung sekarang dikasih kesempatan, segera daftarkan dan bayar cukainya sehingga tenang dalam menjalankan usaha,” paparnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus menerima anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat senilai Rp268 miliar pada tahun ini. Anggaran DBHCHT tersebut pun telah digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 72 Tahun 2024.
Salah satunya digunakan untuk bidang penegakan hukum di bidang cukai. Selain itu, Pemkab Kudus sendiri telah menganggarkan berbagai kegiatan penegakan hukum di bidang cukai melalui DBHCHT tahun 2025 senilai Rp1,3 miliar.
Kegiatan tersebut diantaranya seperti kegiatan pembinaan industri, pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui media hingga mendukung berbagai kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















