SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.698.273,24. Usulan tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan menunggu penetapan dari Gubernur.
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung Hidratmiko mengatakan, saat ini usulan besaran UMK itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan menunggu penetapan dari Gubernur Ahmad Luthfi.
Menurutnya penetapan UMK oleh gubernur bersifat final dan tidak dapat ditangguhkan.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut akan langsung berlaku setelah ditetapkan,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan kebijakan UMK 2026, ia mengatakan Disperinnaker Kota Salatiga tidak membentuk tim pemantau khusus. Meski demikian, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengawasan akan difokuskan pada 109 perusahaan besar dan menengah di Kota Salatiga. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Karena itu, Disperinnaker Salatiga tidak membuka posko atau layanan pengaduan khusus terkait pelaksanaan UMK 2026. Kendati demikian, Agung memastikan pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan jika ada laporan dari masyarakat atau pekerja.
“Kalau ada pengaduan yang masuk sesuai tupoksi dinas, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Agung berharap, penetapan UMK ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja untuk mendapatkan penghidupan layak dan kemampuan dunia usaha agar tetap bertahan serta berkembang di tengah dinamika ekonomi.
“Kami berharap, pekerja bisa mendapatkan penghidupan yang layak dan dunia usaha bisa berkembang,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















