PEKALONGAN, Beritajateng.id – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Sat Samapta Polres Pekalongan memperketat operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah.
Dalam operasi yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan 18 botol miras dari empat lokasi berbeda. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, bersama personel unit patroli.
AKP Suhadi menegaskan langkah tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam pergantian tahun. Ia mengatakan, penyisiran dilakukan di wilayah Kesesi, Sragi, dan Wiradesa yang diduga masih menjadi titik penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Operasi Pekat ini kami optimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang Tahun Baru,” ujarnya.
Empat lokasi yang menjadi sasaran di antaranya warung makan di Desa Kaibahan Kesesi, dua warung di Desa Mrican Sragi, serta satu warung olahan swike di Desa Kauman Wiradesa.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 18 botol miras berbagai merek. Diantaranya 2 botol Kawa-kawa anggur hijau, 2 botol Beer Anker, 6 botol Anggur Orang Tua ukuran kecil, 4 botol Beer Singaraja, dan 4 botol Beer Guinness.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Pekalongan. Selain itu, AKP Suhadi mengatakan pemilik warung diberi teguran keras serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kegiatan patroli dan penindakan ini akan terus kami lakukan selama Operasi Lilin Candi 2025/2026 berlangsung guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















