SALATIGA, Beritajateng.id – Target retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga pada 2026 ini dinaikkan menjadi Rp2,6 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Dishub menambah sebanyak 18 titik parkir potensial.
Kepala Dishub Kota Salatiga Guntur Junanto mengatakan, penambahan titik parkir dilakukan berdasarkan pemetaan potensi lokasi dan kebutuhan layanan di ruang publik. Penambahan itu mencakup kawasan pertokoan, pusat kuliner dan area padat aktivitas masyarakat.
“Titik parkir kita tambah 18 lokasi baru. Sehingga tahun 2026 totalnya ada 120 titik. Sedangkan tahun lalu, jumlah titik parkir ada 102 lokasi,” terang Guntur, Kamis, 1 Januari 2026.
Menurutnya, penambahan titik parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna jalan terkait penataan area parkir.
Pihaknya menilai, penataan lokasi parkir yang jelas, penertiban juru parkir (jukir) ilegal, dan layanan pembayaran yang variatif akan menjadi kombinasi penting untuk memaksimalkan potensi pendapatan dan menciptakan layanan parkir yang lebih tertata di Kota Salatiga.
“Penambahan titik otomatis memperluas potensi pendapatan. Tapi yang lebih penting adalah penataan. Ketika lokasi jelas dan legal, masyarakat lebih nyaman, juru parkir juga terlindungi,” ujarnya.
Selain penambahan titik, lanjut Guntur, Dishub juga menyiapkan diversifikasi pembayaran seperti QRIS, e-money, langganan hingga tunai.
“Ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















