REMBANG, Beritajateng.id – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Paguyuban Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Rembang meminta kejelasan status dalam audiensi bersama DPRD setempat, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam audiensi tersebut, mereka menyoroti kebijakan batas akhir penataan tenaga honorer yang ditetapkan pemerintah pusat hingga 31 Desember 2025 dalam UU No.20 Tahun 2023. Kebijakan itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian, termasuk guru honorer di sektor pendidikan.
Ketua Paguyuban GTT dan PTT Kabupaten Rembang, Jefry Rossa Sanjaya, mengungkapkan kegelisahan para guru honorer, baik yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun yang belum.
“Kami mempertanyakan, setelah 31 Desember 2025 nasib kami seperti apa, baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum,” ujar Jefry.
Selain mempertanyakan kepastian status, pihaknya juga meminta adanya kejelasan peluang bagi guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik agar masih dapat diusulkan masuk sistem.
Tak hanya itu, Jefry juga mendorong agar seleksi CPNS maupun PPPK ke depan dapat memprioritaskan putra-putri daerah Rembang yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dindikpora Rembang, Chrismastuti menjelaskan, guru honorer yang telah tercatat di Dapodik masih dapat menerima honorarium melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, bagi guru honorer yang berada di luar Dapodik, Chrismastuti menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memberikan fasilitasi karena ketiadaan dasar regulasi.
“Yang masuk Dapodik masih bisa berjalan dengan pendanaan BOS. Sementara yang di luar Dapodik belum bisa terfasilitasi karena tidak ada dasar regulasinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem Dapodik telah ditutup sejak 2024 seiring dengan implementasi UU ASN 2023. Saat ini, jumlah guru honorer di Kabupaten Rembang yang tercatat dalam Dapodik terdiri dari 68 GTT dan 51 PTT, dengan total keseluruhan 119 orang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih mengaku memahami kegelisahan yang dirasakan para guru honorer, khususnya mereka yang belum terdaftar di Dapodik. Namun pihaknya belum memiliki payung hukum untuk mengakomodasi persoalan tersebut.
“Kami prihatin. Ke depan Dinas Pendidikan perlu melakukan pendataan menyeluruh, baik yang masuk Dapodik maupun yang belum, serta memetakan kebutuhan guru di tiap sekolah,” ujarnya.
Gunasih menambahkan, DPRD Rembang akan menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai forum, termasuk rapat kerja dan agenda reses bersama DPR RI.
DPRD berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi yang adil bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi, namun terbentur regulasi, termasuk terkait batasan usia pada Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Jurnalis: * Red
Editor: Tia















