PATI, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Adapun tujuan Germap adalah mempertanyakan potensi penerimaan pajak dari sektor karaoke yang seharusnya bisa memberikan kontribusi besar bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, sejak tahun 2014 hingga saat ini, BPKAD tidak lagi menarik retribusi dari sektor tersebut yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Germap, Cahaya Basuki yang akrab disapa Yayak Gundul, mengungkapkan kekecewaannya karena BPKAD tidak bisa membuka data terkait potensi penerimaan pajak yang diharapkan. BPKAD berdalih informasi itu bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Hari ini kita menindaklanjuti penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran perda yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Pemkab Pati. Kita mencari data terkait jumlah potensi pajak yang tidak ditarik terhitung sejak 2014 hingga 2024. Ternyata BPKAD belum bisa memenuhi permintaan kami, karena ada Perdanya,” kata Yayak, Senin, 12 Agustus 2024.
Yayak juga menjelaskan bahwa alasan BPKAD tidak menarik pajak adalah karena tempat karaoke tersebut melanggar Perda, termasuk karena berada di lahan PT KAKI, terutama mengenai jarak antara usaha dan pemukiman yang seharusnya 1.000 meter.
“Kenapa BPKAD tidak menarik pajak? Karena mereka yakin jika karaoke itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013, yang salah satunya jarak antara usaha dan pemukiman harusnya 1.000 meter. Artinya memang melanggar, jadi tidak ditarik. Jika dipaksa ditarik pajak, berarti pungli (pungutan liar), makanya BPKAD tidak berani,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Germap berencana mengadakan pertemuan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menanyakan lebih lanjut tentang besaran potensi penerimaan pajak dari sektor karaoke sejak tahun 2014 hingga 2024.
“Nanti kita akan ke Diskominfo, karena yang membidangi masalah data dan informasi ada di sana,” tegas Yayak. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)