JAKARTA, Beritajateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penangkapan Bupati Pati Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin terkait dengan kasus pengisian jabatan perangkat desa (perades) di wilayah Kabupaten Pati.
Penangkapan itu berlangsung dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Bupati Sudewo terlebih dahulu diperiksa selama kurang lebih 24 jam di Polres Kudus.
“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Meski begitu, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai penanganan pasca-OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengkonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengkonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















