DEMAK, Beritajateng.id – Inspektorat Daerah menggelar Sarasehan Desa Antikorupsi 2025 di Balai Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Minggu, 23 November 2025. Sarasehan ini menjadi ruang dialog penting untuk mendorong terwujudnya desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Di antara desa di Demak yang telah menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, yakni Desa Sumberejo di Kecamatan Mranggen, Desa Brambang di Kecamatan Karangawen, dan Desa Bolo di Kecamatan Demak.
Inspektur Kabupaten Demak, Kurniawan Ariefendi mengatakan, pihaknya memiliki tugas utama mengawal pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran desa. Semua perangkat desa maupun perangkat daerah wajib dibina agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Ada tiga aspek utama dalam pencegahan korupsi. Pertama, perbaikan tata kelola pemerintahan. Kedua, pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan ketiga, penindakan terhadap praktik penyimpangan,” tegasnya.
Pihaknya akan memfasilitasi seluruh kebutuhan teknis dan pendampingan untuk mendorong Ketanjung memenuhi indikator Desa Anti Korupsi.
Disisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Demak turut serta dalam proses pemantauan dan pengawalan Website Desa Ketanjung sebagai bagian dari penilaian transparansi publik.
Dinkominfo mendorong desa menyajikan data anggaran desa secara terbuka, baik melalui media luar ruang seperti MMT maupun konten digital di website desa. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses informasi tanpa hambatan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia












