PATI, Beritajateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang putusan dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto pada Rabu, 21 Januari 2026. Sidang ini turut dikawal ratusan massa dari Masyarakat Aliansi Pati Bersatu (AMPB).
Dalam pengawalan sidang, salah satu orator dari AMPB, Husaini, menyinggung penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus jual-beli jabatan perangkat desa.
Dengan tegas, Husaini menyebut kasus yang menjerat Sudewo sebagai bentuk pembalasan dari sang Maha Kuasa karena telah menjebloskan dua aktivis AMPB, Botok dan Teguh, je penjara.
“Ini pertama kali di Indonesia, belum ada apa-apa, urusannya tingkat desa yang paling bawah. Itu adalah Laknatullah, apa yang terjadi di Pati kenapa jadi trending topik karena urusannya lain. Kasus yang belum pernah terjadi dibawa ke KPK, itu cerita lucu. Korupsi itu dikatakan sebagai kejahatan,” ungkap Husaini.
Hal senada juga diungkapkan Yadi, pendukung Botok dan Teguh yang menginginkan keduanya segera dibebaskan dari tuduhan pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana. Ia juga sepakat jika kedua aktivis penentang kenaikan pajak dari Sudewo adalah korban dari arogansi kepemimpinan Sudewo selama jadi Bupati Pati.
“Mohon sama Pak Hakim untuk membebaskan Pak Teguh dan Pak Botok yang menyuarakan aspirasi rakyat untuk kita semua,” kata Yadi.
Yadi mengatakan ratusan AMPB berharap agar majelis hakim PN Pati segera membebaskan keduanya dari tuduhan pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















