PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Dewan Pengupahan melakukan audiensi mengenai besaran upah minimum kota (UMK) 2026 di Ruang Tiga Negeri Setda Kota Pekalongan, Senin siang, 22 Desember 2025. Hasilnya besaran UMK disepakati menjadi Rp2.700.926 juta pada 2026.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, kesepakatan tersebut dicapai melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, mulai dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja, unsur pemerintah, hingga akademisi.
“Alhamdulillah di Kota Pekalongan sudah ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari semuanya, baik dari Apindo, Serikat Pekerja, unsur pemerintah, sampai akademisi,” kata Aaf, sapaan akrabnya.
Ia menyebutkan, UMK Kota Pekalongan 2026 sebesar Rp2,7 juta termasuk salah satu yang relatif tinggi di Jawa Tengah. Pada tahun sebelumnya, Kota Pekalongan berada di peringkat delapan besar UMK tertinggi di provinsi tersebut.
“UMK Kota Pekalongan tahun 2026 jadi Rp2,7 juta. Ini termasuk tinggi di Jawa Tengah, dan mudah-mudahan masih di delapan besar. Semoga ini berkah untuk kita semua,” ujarnya.
Aaf menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan mengambil posisi netral dalam proses penetapan UMK. Pemkot tidak berpihak kepada pengusaha maupun serikat pekerja, tetapi berupaya menjaga kekondusifan wilayah agar iklim investasi tetap terjaga.
“Pemerintah Kota Pekalongan selalu berdiri di tengah-tengah. Kita tidak memihak Apindo dan tidak memihak Serikat Pekerja, demi kondusifitas bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Betty Dahfiany Dahlan, menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 yang akan diusulkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah adalah Rp2.700.926.
“Untuk usulan yang nanti kita berikan ke Gubernur, UMK Kota Pekalongan tahun 2026 sebesar Rp2.700.926.” jelas Betty.
Menurutnya, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen dibanding UMK 2025, atau naik kurang lebih Rp155 ribu dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,54 juta. Ia berharap, kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya buruh.
Terkait pemberlakuan, Betty menambahkan UMK 2026 dapat mulai dibayarkan pada Januari, setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau sudah ditetapkan, per Januari sudah bisa dilakukan. Itu tergantung SK Gubernur, karena yang menetapkan memang Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















