Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polri Respon Putusan MK Soal UU ASN dengan PP, Analis: Langkah Tepat

Utia Afidah by Utia Afidah
22 Januari 2026
in Berita
Template 7

Analis Intelijen dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

807
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa respon Polri dan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait UU ASN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri, melalui Peraturan Pemerintah (PP), adalah langkah yang tepat dan konstitusional.

“Putusan MK terakhir dan sebelumnya jika dibaca secara utuh terdapat norma hukum yang saling melengkapi satu sama lain. Putusan MK dapat kita maknai sebagai upaya untuk mendorong kepastian hukum,” kata pria yang akrab dipanggil Simon itu.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penataan hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Putusan ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh bersama putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya yang telah memberikan rambu konstitusional mengenai batasan anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Dalam putusan terdahulu, MK menegaskan prinsip bahwa anggota Polri pada dasarnya hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, MK juga membuka ruang pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang terkait jabatan tertentu yang secara fungsional berkaitan dengan tugas kepolisian. 

“Putusan MK terakhir mempertegas bahwa norma dalam undang-undang yang ada masih berlaku sepanjang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sekaligus menekankan kebutuhan akan aturan pelaksana yang lebih jelas,” kata Simon. 

Simon menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK berfungsi sebagai kompas konstitusional. Oleh karena itu, tindak lanjut berupa penyusunan PP yang saat ini sedang berlangsung harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan pemerintah dan Polri terhadap Putusan MK.

“Langkah pemerintah dan Polri menyiapkan PP adalah wujud ketaatan pada konstitusi. Ini bukan upaya menghindari putusan MK, tetapi justru melaksanakan pesan MK secara bertanggung jawab,” katanya.

Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Hal ini dilakukan sebagai respons konstitusional atas UU ASN, UU Polri, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan batas jabatan yang “berkaitan dengan tugas kepolisian”. 

Penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Kementerian PANRB sebagai penanggung jawab sistem kepegawaian ASN, dengan keterlibatan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta koordinasi Kemenko Polhukam, dan masukan dari lembaga terkait seperti KPK. Penyusunan dimulai sejak akhir 2025 dan ditargetkan rampung serta diundangkan pada Januari 2026 untuk menggantikan pengaturan internal Peraturan Kepolisian yang dinilai belum cukup kuat secara hierarki peraturan perundang-undangan. 

Menurut Simon, kejelasan regulasi sangat penting, baik bagi institusi maupun bagi publik. Tanpa aturan pelaksana yang tegas, ruang interpretasi yang terlalu luas justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan. “Kepastian hukum itu bukan hanya untuk negara, tetapi juga untuk masyarakat. Dengan aturan yang jelas, publik bisa menilai secara objektif, bukan berdasarkan asumsi,” kata Simon.

Simon mengapresiasi sikap Polri yang secara terbuka menyatakan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu regulasi turunan. Sikap ini dinilai sebagai cerminan profesionalisme dan kedewasaan institusi.  “Polri menunjukkan sikap bahwa mereka tidak ingin berjalan di wilayah abu-abu. Mereka memilih menunggu dan menata aturan secara sah,” katanya.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusinya bukan hal yang berdiri sendiri. Penugasan semacam ini harus dilihat dalam kerangka kebutuhan negara menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, seperti kejahatan transnasional, narkotika, korupsi, terorisme, dan kejahatan siber, yang seringkali membutuhkan keahlian khusus. Sementara itu, penanganan kejahatan tersebut telah ada kelembagaannya, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Simon menegaskan bahwa dukungannya terhadap langkah pemerintah dan Polri bukan berarti mengabaikan prinsip reformasi. Justru sebaliknya, ia melihat regulasi yang jelas sebagai bagian penting dari reformasi itu sendiri. “Reformasi bukan berarti meniadakan semua peran lintas sektor, tetapi menatanya agar transparan, terbatas, dan akuntabel,” kata Simon.

“Negara hukum diukur bukan dari seberapa keras polemiknya, tetapi dari seberapa serius ia menata aturan. Dalam konteks ini, saya melihat Polri dan pemerintah berada di jalur yang tepat,” pungkas Simon.

Jurnalis: Red. Beritajateng.id
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita Jakarta TerkiniMKPolri
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta pertanggungjawaban moral kepada Kementerian Agraria...

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Profesionalisme, Laznas MPAQ Ikutkan 11 Karyawan Sertifikasi Amil

by Utia Afidah
5 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - 11 karyawan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ turut serta dalam uji sertifikasi kompetensi amil melalui LSP...

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

by Utia Afidah
30 September 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menekankan pentingnya budaya riset bagi wartawan. Menghadapi...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Walkot Tegal Ikuti Ujian Negara Amatir Radio, Dalami Komunikasi Darurat Saat Bencana

Walkot Tegal Ikuti Ujian Negara Amatir Radio, Dalami Komunikasi Darurat Saat Bencana

13 Oktober 2026
Mendisdakmen Akan Hadapi 3 Kebijakan Kontroversial, Ini Kata Pengamat Pendidikan Unnes Semarang

Mendisdakmen Akan Hadapi 3 Kebijakan Kontroversial, Ini Kata Pengamat Pendidikan Unnes Semarang

27 Oktober 2024
Sering Timbulkan Laka, Pelandaian Jalan Silayur Semarang Belum Bisa Dilakukan

Fokus Ketahanan Pangan, BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Masih Disiapkan

21 Mei 2026
Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Obesitas pada Anak dan Remaja di Kudus Meningkat, Ini Penyebabnya

8 Agustus 2025
Gedung Dekranasda di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. (RTW/Koran Lingkar)

Cagar Budaya Dititipkan Sementara, Kota Lasem Rembang Butuh Museum

23 Maret 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id