JAKARTA, Beritajateng.id – Dengan banyaknya posisi jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp99 miliar hingga Rp135 miliar (dengan estimasi per orang dikenai tarif Rp165-225 juta).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami jumlah pasti nilai korupsi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di pengisian perangkat desa wilayah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Sudewo (SDW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan saat ini terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. KPK menduga Sudewo memanfaatkan ratusan posisi jabatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep.
Disisi lain, Asep mengungkap Sudewo menetapkan nominal harga untuk setiap jabatan tersebut berkisar antara Rp125-150 juta.
“Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” katanya.
Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Asep mengungkap KPK berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang dikumpulkan oleh JION dari hasil jual beli jabatan di wilayah Kecamatan Jaken.
“JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Berapa sih gitu nilainya (korupsinya, red), paling juga kalau ini kecil,” kata Asep.
“Tapi ternyata setelah di kumpul-kumpul karena memang banyak tadi ada sekitar 601 perangkat desa, maka untuk wilayah Kecamatan Jaken saja ini jumlah Rp2,6 miliar,” imbuhnya.
Diketahui, Kabupaten Pati sendiri memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















