Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Bantah Dugaan Korupsi, Sudewo Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Utia Afidah by Utia Afidah
8 Oktober 2026
in Kota Semarang
Konsep Otomatis

Bupati Pati nonaktif Sudewo keluar menemui massa pendukung usai sidang replik di Tipikor Semarang, Rabu (7/10). (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

823
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati Nonaktif Sudewo kembali bergulir pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Dalam sidang ini, Sudewo menyebut pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, red) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merupakan sebuah pengulangan dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya. 

Menurutnya, JPU hanya menggali alat bukti lewat berita acara pemeriksaan (BAP) bukan melalui fakta persidangan secara utuh.

Sementara itu dalam repliknya, JPU KPK Luhur Supriyohadi menilai nota pembelaan Sudewo hanya berisi bantahan yang tidak didukung argumentasi hukum memadai. Jaksa menyebut tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan diperkuat alat bukti yang sah.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh materi pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutannya hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan,

Selain penjara, Sudewo dituntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang. 

Bila tidak mencukupi, denda itu dapat diganti pidana penjara tiga tahun. Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menanggapi hal tersebut, Sudewo kembali menekankan bahwa JPU KPK hanya mengandalkan BAP dan mengabaikan fakta persidangan seutuhnya.

“Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama,” kata Sudewo.

Menurut Sudewo, sejumlah tuduhan jaksa terkait aliran uang kepadanya telah terbantahkan dalam persidangan. Salah satunya mengenai dugaan penerimaan Rp450 juta dari Nur Hidayat dalam kasus korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.

“Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh,” ujarnya.

Ia juga membantah dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika. Sudewo mempertanyakan bukti nomor seri uang dolar yang disebut jaksa berkaitan dengan uang yang disita KPK.

“Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang dan unsurnya adalah fitnah,” katanya.

Sudewo kemudian membantah dugaan penerimaan uang Rp721,5 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak. Ia menegaskan tidak pernah diberi tahu maupun menerima uang tersebut.

Menurut dia, hal serupa terjadi pada dugaan penerimaan Rp200 juta. Sudewo menyebut keterangan dalam persidangan justru menunjukkan uang yang diterima Nur Hidayat sebesar Rp125 juta merupakan dana sosial perusahaan.

“Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali,” katanya.

Sudewo juga mempersoalkan sikap jaksa yang menurutnya masih menjadikan BAP sebagai dasar dalam menyusun argumentasi.

“Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP nggak usah dia mengadakan persidangan,” ujar Sudewo.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo kembali menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan kewenangan langsung bupati.

“Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa,” katanya.

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniKorupsiSudewo
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

by Utia Afidah
13 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan mundur pada sekitar bulan November 2026. Namun, hujan...

Konsep Otomatis

Audiensi Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Siap Bawa Aspirasi ke Pusat

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Brebes Selatan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Stadion Krida Rembang Segera Dibenahi, Bakal Ada Asrama untuk Atlet

Stadion Krida Rembang Segera Dibenahi, Bakal Ada Asrama untuk Atlet

10 Oktober 2026
1.000 Anak Yatim dapat Santunan, Plt Bupati Pati: Ringankan Beban Psikologis Sosial

1.000 Anak Yatim dapat Santunan, Plt Bupati Pati: Ringankan Beban Psikologis Sosial

27 Februari 2026
Rusak Genting Rumah, Monyet Liar Resahkan Warga Karangdadap Pekalongan

Rusak Genting Rumah, Monyet Liar Resahkan Warga Karangdadap Pekalongan

23 Desember 2025
Penyerapan Beras di Kendal Rendah, BUMD Didorong Kembangkan Penggilingan Padi

Penyerapan Beras di Kendal Rendah, BUMD Didorong Kembangkan Penggilingan Padi

8 April 2025
Penyaluran Dana Desa untuk 259 Desa di Blora Capai Rp35,8 Miliar

Evaluasi Ketidakhadiran, BKD Rembang Temukan Sejumlah ASN Tercatat Absen

26 April 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id