REMBANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menyebut alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang merupakan APK illegal. Selain ilegal, Tak hanya itu, Bawaslu menilai APK tersebut melanggar tata cara, prosedur pemasangan, dan persyaratan administrasi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa pemasangan APK pada dasarnya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga kini KPU belum memasang APK walaupun masa kampanye sudah berjalan.
“APK itu akan difasilitasi oleh KPU. Kemudian, pasangan calon boleh menggandakan 200 persen. Jadi KPU memberi 10 ya dia juga memasang 20, kan seperti itu. Di luar itu, tentunya tidak bisa dijadikan objek hukum,” ujar Totok pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan. Sehingga, pihaknya hanya menghimbau Satpol-PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang untuk menindak tegas pemasangan APK ilegal tersebut.
“Kami sudah menginventarisir semua APK yang ada di Kabupaten Rembang dan karena ini melanggar peraturan lainnya, Perbub (Peraturan Bupati). Itu sudah kami teruskan di Satpol-PP. Mestinya Satpol-PP dan kawan-kawan bias berkoordinasi untuk melakukan penertiban,” lanjut dia.
Disisi lain, Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi, mengaku telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan protokol.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) nomor 14 tahun 2023,” kata Iqbal.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di wilayah Rembang yakni Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol. Selain itu, terdapat beberapa jalan yang tidak boleh dipasang APK yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Pemuda, dan Jalan dr. Soetomo.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa terdapat pengecualian untuk gambar-gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.
“Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)