KUDUS, Beritajateng.id – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus diperingatkan untuk memperhatikan jam memasak. Hal ini agar kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) bisa dicegah.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyebut, jam memasak menu MBG harus sesuai standar kesehatan.
“Kalau menurut DKK Kudus, makanan itu bisa expired atau kadaluarsa maksimal 4 jam setelah dimasak. Jadi jangan sampai makanan yang dikonsumsi siswa itu lewat dari jam expirednya, karena mungkin nanti bisa saja jadi salah satu penyebab makanan itu tidak baik,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menambahkan, SPPG juga harus intens berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait waktu mulai memasak, saat makanan siap dan sampai di sekolah untuk dikonsumsi siswa.
“Antara Kepala SPPG dan kepala sekolah harus ada koordinasi terkait waktu memasak, makanan matang dan siap dikonsumsi siswa,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0722/Kudus, Letkol Arh Yuusufa Allan Andriasie mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa siswa-siswi SMA 2 Kudus. Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Satgas MBG Kudus agar bisa melakukan perbaikan serta mencegah kejadian serupa terjadi.
Dirinya juga menekankan agar seluruh pegawai SPPG bisa berkomitmen memberikan pelayanan yang baik dalam menyiapkan menu MBG.
“Kami akan melakukan perbaikan dan Insyaa Allah ke depan kami upayakan tidak terjadi kejadian seperti itu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, keracunan massal yang diduga disebabkan menu MBG terjadi di SMA 2 Kudus pada Kamis, 29 Januari 2026. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus kejadian tersebut menyebabkan sekitar 113 siswa harus dirawat di beberapa rumah sakit dan puskesmas. Jumlah tersebut belum termasuk siswa yang melakukan perawatan mandiri di rumah masing-masing.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















