BLORA, Beritajateng.id – Sebanyak lima posisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengalami kekosongan. Meski begitu, roda pemerintahan dipastikan tetap berlaku baik.
Kelima posisi yang kosong itu yakni Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB), Sekretariat Dewan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan saat ini kelima posisi tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Meski kosong roda pemerintahan tetap berjalan baik, karena posisi itu sementara waktu diisi Plt,” kata Heru, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam skema Plt, menurutnya memang ada ketentuan yang harus diikuti. Salah satunya batas maksimal jabatan selama enam bulan.
“Setelah enam bulan kita evaluasi, dan ganti lagi,” bebernya.
Ia menuturkan cara seperti itu hanya bisa ditempuh jika belum ada upaya pengisian kekosongan melalui mekanisme seleksi terbuka. Namun terkait seleksi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya karena menjadi otoritas Bupati Blora.
“Itu kewenangan beliau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian, red),” terangnya.
Pihaknya menjelaskan pejabat yang mampu mengikuti seleksi tersebut yakni kepala OPD yang berasal dari eselon IIIA dan IIIB di lingkungan Pemkab Blora.
“Pangkat minimal IV A, untuk umur maksimal 56 tahun,” katanya.
Selain kekosongan di lima posisi jabatan strategis, Heru mengungkap tahun ini bakal ada tiga kursi jabatan tinggi yang akan ditinggalkan pejabatnya lantaran pensiun. Diantaranya yakni Kepala Baperida pada April, Sekretariat Daerah pada Agustus, dan Staf Ahli bupati pada Oktober.
“Sementara untuk kekosongan struktural saat ini ada 95 jabatan, ada camat, kabag, kabid, sekcam dan kasi di berbagai OPD, dan kecamatan,” tambah Heru.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















