KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus memberlakukan skema pengalian bantuan pembayaran untuk warga yang kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) dinonaktifkan.
Tercatat ada sebanyak 12.372 warga Kudus yang kehilangan status kepesertaannya sebagai PBI JKN yang dibiayai APBN. Status tersebut mulai hilang terhitung per Januari 2026.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Putut Winarno, mengatakan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat akan dibiayai menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik daerah.
“Warga tidak perlu panik jika status PBI JKN yang dibiayai APBN dihapus oleh pemerintah pusat. Kami sudah siapkan skema pengalihan ke PBI JKN yang dibiayai APBD melalui dana DBHCHT,” kata Winarno.
Ia menjelaskan, warga penerima PBI JKN yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat bisa mengurus peralihan ke daerah. Prosesnya sederhana, yakni cukup membawa data diri dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa masing-masing.
“Masih banyak warga yang terdampak pencoretan pusat namun belum mengurus peralihan ke daerah. Kami mengimbau masyarakat yang memang membutuhkan bantuan untuk bisa segera melapor, agar akses kesehatan tetap terjamin tanpa kendala administratif,” terangnya.
Winarno menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan rumah sakit di Kabupaten Kudus terkait proses reaktivasi instan ke skema daerah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada warga kurang mampu yang ditolak saat berobat di rumah sakit setempat.
“Jika ditemukan pasien dengan status JKN nonaktif, rumah sakit kami minta untuk bisa segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus untuk reaktivasi ke skema daerah,” paparnya.
Sebagai informasi, hingga Januari 2026, kepesertaan PBI JKN dari APBD Kudus telah mencapai 116.643 orang. Sementara untuk total peserta PBI JKN dari APBN yang masih aktif di Kudus tersisa 241.508 orang.
Selain iuran BPJS Kesehatan, kata Winarno, Pemkab Kudus juga mengucurkan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Kota Kretek. Tahun ini, belanja iuran jaminan/asuransi dialokasikan sebesar Rp6,11 miliar, yang terbagi untuk program iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi non ASN.
“Untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3,6 miliar dan jaminan kematian sebesar Rp2,47 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















