SALATIGA, Beritajateng.id – Wali Kota Robby Hernawan membuka peluang kebijakan pemutihan pajak hingga insentif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Robby saat audiensi bersama UPPD Samsat Kota Salatiga di kantor Pemkot Salatiga, Rabu, 25 Februari 2026. Iamenegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan pajak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini.
“Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan. Kita ingin mencari titik tengah. Kewajiban pajak tetap berjalan, tetapi kondisi ekonomi masyarakat juga harus kita jaga,” tegasnya.
Robby mendorong agar pendekatan persuasif lebih dikedepankan, bukan sekadar penegakan administratif. Ia membuka opsi solusi seperti pemutihan pajak maupun skema insentif tertentu bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Selain itu, strategi jemput bola akan diperkuat melalui sinergi dengan kecamatan dan kelurahan. Dukungan Diskominfo juga diminta untuk mengintensifkan sosialisasi secara masif, jelas, dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kota Salatiga, Amar Ustadi mengatakan isu kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen tidak sesuai dengan kondisi riil. Berdasarkan evaluasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata penyesuaian pajak di Jawa Tengah sebesar 13,94 persen.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan relaksasi diskon pajak sebesar 5 persen untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Salatiga, Amat menyatakan tergolong baik. Sekitar 70 persen wajib pajak telah memenuhi kewajiban, sementara 30 persen lainnya masih memiliki tunggakan.
“Bahkan, terjadi peningkatan pembayaran sebesar 1,43 persen dibanding periode sebelumnya,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















