PATI, Beritajateng.id – Komisi D DPRD Pati mendatangi SMPN 01 Tayu usai adanya aduan mengenai penahanan ijazah siswa selama bertahun-tahun, Senin, 2 Maret 2026.
“Ada siswa asal Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp900 ribu. Yang bersangkutan mengadu ke Pak Ketua DPRD dan dikasih uang oleh Pak Ketua, kemudian kami antar anaknya kesini tetapi ditolak. Ijazahnya sudah diberikan,” ujar Ketua D DPRD Pati, Bandang Waluyo.
Selain itu, temuan di lokasi juga menunjukan adanya murid lain yang memiliki masalah serupa. Hal inilah yang membuat Bandang beserta anggotanya merasa heran. Pasalnya, sekolah negeri tidak diperkenankan untuk memungut biaya dari siswa apapun alasannya.
Sementara itu Heri Setiawan, mewakili Kepala SMPN 01 Tayu Sri Wahyuni, yang berhalangan hadir membantah laporan dari DPRD Pati.
“Sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah, yang penting anaknya hadir. Jadi tidak ada biaya dan lain sebagainya. Mungkin itu hanya miskomunikasi,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















