SEMARANG, Beritajateng.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh mendorong adanya percepatan dalam sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah. Hal ini untuk memastikan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara optimal.
Hingga pertengahan 2026, tercatat 73.864 bidang tanah wakaf telah memiliki sertifikat resmi. Dengan jumlah itu, Jateng menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Meski begitu, Saleh mengingatkan masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf seperti masjid yang belum memiliki sertifikat. Sehingga menurutnya percepatan tetap harus dilakukan.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi perlu segera diatasi, seperti persoalan wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” katanya. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















