KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PKB Opsen di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, UPPD Samsat Kendal, Bambang Haryanto, Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab dan diikuti oleh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Kendal Bersatu (MKB).
FGD ini dilaksanakan untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB yang dinilai cukup memberatkan masyarakat luas.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, menyampaikan bahwa bagi hasil opsen pajak digunakan terutama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan kemandirian fiskal, percepatan penerimaan kas secara real time.
“Kemudian adalah transparansi dan efisiensi, meningkatkan partisipasi aktif daerah dalam pengawasan pajak kendaraan, peningkatan infrastruktur terutama jalan, jembatan dan layanan publik,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa opsen PKB adalah pergeseran posri, dan bukan kenaikan drastis tarif pajak, melainkan restrukturisasi bagi hasil.
“Dan kabupaten/kota akan menerima dana lebih cepat untuk pembangunan lokal, dibandingkan ketika masih berupa bagi hasil pajak dari provinsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan opsen PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Opsen adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66 persen dari pokok PKB yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota, menggantikan sistem bagi hasil.
“Opsen ini sudah tidak menggunakan pola bagi hasil tetapi langsung diterima oleh kabupaten secara real time,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui FGD ini pihaknya akan segera meneruskan aspirasi yang disampaikan para peserta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan menampung aspirasi masyarakat terkait opsen pajak, kami akan teruskan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,” tegasnya.
Kepala UPPD Samsat Kendal, Bambang Haryanto menanggapi terkait opsen pajak di Jawa Tengah. Ia meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat luas terkait kenaikan opsen PKB.
“Kenaikannya itu hanya 13,94 persen bukan 66 persen. Padahal tahun kemarin sudah ada opsen itu. Jadi 66 persen itu bagi hasil saja antara provinsi dan kabupaten. Kalau dulu sebelum ada opsen, kabupaten/kota itu dapatnya 30 persen, sekarang bagi hasilnya kabupaten/kota 66 persen,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















