SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pencairan terhadap anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan biasanya Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembayaran THR.
Meski begitu, ia mengungkap Pemkot Salatiga telah menyiapkan anggaran THR dalam struktur APBD. Namun pihaknya belum bisa membeberkan nominal yang dialokasikan karena masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Anggaran sudah kami siapkan. Namun untuk nominalnya belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, penerima THR tidak hanya ASN, tetapi juga pejabat negara di daerah termasuk anggota DPRD. Namun kepastian THR untuk DPRD masih menunggu aturan resmi yang mengatur komponen penerima serta besaran yang diberikan.
“Nanti akan kami informasikan lebih rinci setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan,” terangnya.
Seperti diketahui, setiap tahun Pemerintah Pusat mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara melalui regulasi khusus menjelang Lebaran. Kebijakan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR di masing-masing wilayah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















