REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menetapkan cuti Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada 18-25 Maret 2026. Penetapan ini diambil berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau cuti Lebaran untuk ASN Pemkab Rembang kita mengatur sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yang sudah ditentukan yaitu mulai tanggal 18 Maret sampai tanggal 25 Maret,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Toni Martanto, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelum masa cuti Lebaran dimulai, kata dia, ASN akan menjalani sistem kerja Work from Anywhere (WFA) pada 16 dan 17 Maret. Kebijakan serupa juga kembali diterapkan setelah libur Lebaran, yakni pada 25-27 Maret 2026.
“Jadi sebelum Lebaran ada WFA tanggal 16–17, kemudian setelah Lebaran juga ada WFA tanggal 25, 26, dan 27. Artinya kita menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Toni, penerapan WFA tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Meski ASN menjalani cuti Lebaran, pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan. Karena itu, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur pembagian tugas bagi pegawai yang tetap bertugas.
“Selama cuti Lebaran pelayanan publik yang esensial tetap berlangsung, seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan penting lainnya. Kepala OPD harus menjadwalkan pembagian tugas supaya pelayanan publik tidak terganggu selama cuti Lebaran,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















