KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak empat mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tak terjual dalam lelang yang diadakan pada Selasa, 7 April 2026. Keempat mobil itu yakni sedan Honda Accord, Toyota Camry, Toyota Altis, dan Jeep Nisaan X-Trail.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan kendaraan dinas yang belum laku itu karena minat peserta maupun harga limit yang dinilai masih tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga limit untuk mengadakan lelang aset daerah kembali.
“Untuk kendaraan yang belum terjual, akan dilakukan penilaian ulang bersama KJPP, termasuk kendaraan dinas lain yang telah dipindahtangankan. Kemungkinan nanti akan ada penyesuaian harga limit sebelum dilelang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Djati mengungkapkan bahwa aset daerah lainnya telah berhasil dilelang dengan nilai penawaran yang jauh signifikan dari harga limit awal.
“Penentuan pemenang berdasarkan penawaran tertinggi dari peserta lelang, dengan harga limit yang telah ditetapkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.
Dalam hasil lelang, Lot I yang berisi 11 unit sepeda motor mencatat lonjakan signifikan dari limit Rp8.415.000 menjadi Rp85.415.000 dengan pemenang Amelinda dari Wonogiri. Sementara Lot II dengan 12 unit sepeda motor, dari limit Rp9.900.000 terjual Rp78.900.000 dan dimenangkan oleh Moh Masroah dari Dawe.
Sementara itu, Lot VII yang mencakup kendaraan roda tiga (Tossa) dan alat berat seperti buldozer dan granul, mencatat kenaikan dari limit Rp27.000.000 menjadi Rp154.164.000 dengan pemenang Mulyadi dari Klaten.
Secara keseluruhan, tiga lot utama dengan total limit Rp27.479.000 berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp298.479.000.
Ia menambahkan, setelah pengumuman pemenang lelang, proses administrasi dan penyerahan barang kepada pemenang langsung dipercepat.
“Setelah lelang diumumkan, kami upayakan pengurusan berkas keadministrasian dan proses penyerahan bisa selesai maksimal dalam pekan ini,” tambahnya.
Para pemenang lelang sendiri diwajibkan melunasi pembayaran maksimal dalam waktu tujuh hari setelah penetapan.
“Setelah pelunasan, baru dilakukan proses penyerahan barang kepada pemenang lelang,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















