BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) berencana menarik retribusi bagi pedagang kopi yang berjualan di trotoar atau yang biasa disebutstreet coffee.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menuturkan kebijakan itu didasarkan pada maraknya para pedagang kopi. Penarikan itu pun ditujukan untuk tempat yang menggunakan aset milik Pemkab Blora berupa tanah dan trotoar tepi jalan.
“Karena mereka menggunakan fasilitas umum berupa trotoar dan tanah milik Pemkab Blora maka ditarik retribusi. Ini sesuai dengan Perda Blora No 8 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Kiswoyo, Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan setiap orang atau kelompok yang menggunakan aset daerah maka diwajibkan untuk membayar retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pihaknya akan segera melakukan pendataan sasaran yang akan dikenakan tarif retribusi.
“Pembayarannya nanti sesuai dengan perda yakni satu tempat Rp2.000 per hari, tidak Rp2.000 per meter. Pada intinya kami mendukung usaha-usaha kecil dengan nantinya perlahan akan ada kesadaran untuk membayar,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dikelola. Hal ini pun sebagai bagian dari pengendalian pedagang dan penataan lokasi agar tidak berdampak pada fasilitas umum.
“Penarikan dan penataan akan dilakukan oleh Dindagkop UKM Blora, segera akan kami sosialisasikan terkait ini,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















