BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan taget pajak restoran sebesar Rp5 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, menuturkan penurunan itu disebabkan adanya efisiensi anggaran. Ia menerangkan efisiensi anggaran membuat belanja makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Blora berkurang.
“Berkurangnya belanja tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan target penerimaan pajak restoran. Salah satunya karena belanja makanan dan minuman perkantoran berkurang,” ujar Siti, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Siti, pengurangan belanja pemerintah dapat memengaruhi transaksi usaha penyedia makanan dan minuman, terutama yang berkaitan dengan kegiatan perkantoran.
Kendati demikian, Pemkab Blora tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga pendapatan daerah di tengah penyesuaian belanja.
“Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah ditingkatkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini realisasi pajak dari sektor restoran mencapai sekitar Rp4,4 miliar atau 88 persen dari target. Artinya, pemerintah daerah masih perlu mengejar sekitar Rp 600 juta untuk memenuhi target tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















