JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi ibu hamil (bumil) dari kelompok rentan desil 1 hingga 5. Upaya ini dilakukan sebagai upaya penanganan kasus kematian ibu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK), Hesti Prihandari, mengungkap angka kematian ibu di Jepara tercatat sebanyak 13 kasus pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Jepara di peringkat ketujuh di Jawa Tengah.
Kondisi itu mendorong Pemkab Jepara untuk memperkuat perlindungan akses layanan kesehatan, khususnya bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu, sebagai langkah strategis menekan angka kematian ibu.
“Kami pada 20 April lalu telah mengusulkan sebanyak 4.000 peserta baru PBPU Pemda, termasuk di dalamnya ibu hamil dari kelompok desil 1 hingga 5. Mereka menjadi prioritas untuk didaftarkan agar memperoleh jaminan layanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kehamilan hingga persalinan,” ujar Hesti.
Ia menjelaskan, penyebab terbanyak kasus kematian ibu di Jepara dipicu oleh komplikasi non obstetri, hipertensi, serta perdarahan. Karena itu, jaminan pembiayaan BPJS Kesehatan dinilai sangat penting untuk memastikan bumil dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah, kami berharap ibu hamil tidak lagi terkendala biaya saat memeriksakan kehamilannya. Ini penting untuk memastikan deteksi dini risiko kehamilan dan penanganan yang cepat dan tepat,” imbuhnya.
Melalui program ini, Pemkab Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menekan angka kematian ibu secara berkelanjutan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















