SEMARANG, Beritajateng.id – Nilai hasil dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit macet di BPR Bank Purworejo mencapai Rp41,3 miliar. Berdasarkan keterangan Polda Jateng, kasus itu terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan atas audit dari BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Ia menuturkan tersangka yang dijerat beberapa di antaranya merupakan pimpinan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu. Yakni mantan Direktur Utama WAI, mantan Direktur WWA, serta mantan Kepala Bagian Kredit DY.
Sementara pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan debitor yang mengendalikan pengajuan kredit bermasalah tersebut.
“Dalam penyidikan ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit yang pengajuannya menggunakan nama orang lain,” katanya di Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan penggunaan agunan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan terdapat tiga klaster dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Ia mengatakan penyidik telah mengamankan ratusan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















