SALATIGA, Beritajateng.id – Anggaran sebanyak Rp17 miliar, tepatnya Rp17.008.406.978, telah dialokasikan untuk gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Salatiga tahun ini.
Rencananya, Pemerintah Kota Salatiga akan mencairkan gaji ke-13 pada pekan awal Juni 2026 ini. Hal ini diungkap oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko.
Ia mengungkap anggaran senilai puluhan miliar tersebut telah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai.
“Terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, Pemerintah Kota Salatiga telah menganggarkan dana sebesar Rp17.008.406.978 dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk memenuhi hak aparatur pemerintah yang terdiri dari ASN dan PPPK,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, tahun ini jumlah penerima gaji ke-13 mencapai 4.257 orang, terdiri atas 2.750 ASN, 607 PPPK, dan 900 PPPK paruh waktu. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Agung menjelaskan, kebutuhan riil pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp16.087.630.053. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 yang mencapai Rp16.435.391.593.
“Apabila dibandingkan dengan realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 sebesar Rp16.435.391.593, maka rencana kebutuhan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sebesar Rp16.087.630.053 mengalami penurunan. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh perubahan komposisi penerima dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13,” jelasnya.
Ia mengungkap saat ini seluruh proses administrasi dan penganggaran telah dipersiapkan. Ini dilakukan agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Salatiga.
Agung memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara serentak kepada seluruh penerima yang memenuhi persyaratan sehingga tidak ada perbedaan waktu pencairan antar pegawai.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh penerima yang telah memenuhi persyaratan, sehingga seluruh ASN dan PPPK dapat menerima haknya pada waktu yang sama,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















