PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyerahkan sertifikat tanah yang merupakan aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, di balai desa setempat pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, serta Plh Kepala Kantor Pertanahan Pati.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.
Sertifikat yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada Kepala Desa Ketanggan.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto berpesan agar aset desa yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.
Melalui penyerahan sertifikat ini, diharapkan aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















