KLATEN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berupaya meningkatkan kualitas demokrasi di wilayah setempat. Salah satunya dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.
Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Klaten, Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Klaten, Anggota KPU RI, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Klaten, KPU Kabupaten Klaten, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Klaten.
“Pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU Kabupaten Klaten dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan iklim demokrasi di Kabupaten Klaten semakin meningkat,” tuturnya.
Ia menjelaskan Kabupaten Klaten memiliki karakteristik demografis yang unik, termasuk tingginya jumlah pemilih kategori lanjut usia, seiring dengan tingginya angka harapan hidup di daerah tersebut. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.
“Fluktuasi data pemilih di Kabupaten Klaten sangat dinamis, sehingga perlu sinergi antara pemerintah daerah dan KPU agar proses pemutakhiran data dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Mas Hamenang juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengawasan dari Bawaslu, agar hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik serta seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Lebih lanjut, Mas Hamenang berharap kerjasama ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, khususnya generasi muda agar lebih aktif dan tidak apatis terhadap proses demokrasi.
“Jika kualitas demokrasi meningkat, maka hasil pemilu akan semakin berkualitas, dan pada akhirnya akan berdampak pada kebijakan yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menyampaikan bahwa dinamika kependudukan di Kabupaten Klaten yang terus berubah menuntut adanya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini penting dalam mendukung sosialisasi hak pemilih, terutama bagi pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih inklusif.
“Nota kesepahaman ini dalam rangka mewujudkan sinergi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Klaten. Dinamika kependudukan di Klaten sangat dinamis, sehingga KPU tidak dapat bekerja sendiri dan perlu dukungan serta kolaborasi seluruh stakeholder,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















