JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak 50 paralegal mengikuti perlatihan perlindungan terhadap perempuan dan anak di bidang hukum pada Selasa, 23 Juni 2026.Pelatihan ini berlangsung di Gedung PPNI selama tiga hari.
Puluhan peserta paralegal tersebut berasal dari perwakilan kecamatan, organisasi perempuan, serta organisasi keagamaan di Kabupaten Jepara. Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Tanjung, menyampaikan pelatihan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala dalam memperoleh bantuan hukum akibat keterbatasan pengetahuan, akses informasi, maupun faktor sosial ekonomi. Karena itu, keberadaan paralegal di tingkat masyarakat dinilai sangat penting untuk menjembatani kebutuhan tersebut.
“Paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang tersedia, sekaligus membantu penyelesaian persoalan melalui jalur nonlitigasi,” katanya.
Dian menjelaskan, dalam pelatihan ini peserta mendapatkan berbagai materi dari narasumber Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender dan regulasi yang mengaturnya.
Kemudian prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana maupun perdata, teknik penyusunan kronologi dan analisis kasus hukum, hingga keterampilan komunikasi dalam menerima pengaduan dan memberikan konseling awal kepada korban.
“Kami berharap para peserta mampu menjadi agen perlindungan hukum di lingkungan masing-masing setelah mengikuti pelatihan, serta dapat membantu mengidentifikasi persoalan hukum sejak dini dan memberikan pendampingan awal kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















