SEMARANG, Beritajateng.id – Enam pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Pati non aktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 8 Juli 2026.
Keenam pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Haryama; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati, Riyoso; Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono.
Kemudian Plt Kepala Bagian Hukum Setda Pati Ari Sihartono; Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Pati Eko Mujisantoso; serta PPPK Penata Layanan Operasional Dispermades Kabupaten Pati, Siti Nuraini atau Nunung.
Dalam sidang ini, jaksa menyoroti kekosongan ratusan jabatan perangkat desa pada tahun 2025, meski pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Siltap (Penghasilan Tetap) sebesar Rp9,2 miliar untuk kebutuhan penggajian perangkat desa yang akan diisi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, membenarkan bahwa anggaran Siltap sebesar sekitar Rp9,2 miliar memang telah disiapkan dalam APBD untuk mendukung pengisian jabatan perangkat desa.
“Sudah ada (Siltap), anggarannya sekitar segitu (Rp9,2 miliar),” ujar Riyoso di hadapan majelis hakim.
Riyoso menjelaskan, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya menyusun anggaran tahun 2026 melalui pembahasan KUA-PPAS sejak pertengahan 2025.
Namun, pada November 2025 pemerintah daerah menerima informasi adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp7,04 miliar dari Kementerian Keuangan sehingga dilakukan efisiensi anggaran.
Meski demikian, menurut Riyoso, alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tetap memenuhi ketentuan minimal 10 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Nilai ADD yang semula Rp163 miliar dikurangi menjadi Rp158 miliar, termasuk di dalamnya anggaran untuk Siltap kepala desa, perangkat desa aktif, rencana pengisian perangkat desa, hingga perangkat desa yang memasuki masa purna tugas,”ungkapnya.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, anggaran tersebut memang dipersiapkan untuk membayar gaji perangkat desa yang akan diangkat. Namun saat ditanya apakah anggaran tersebut telah terealisasi pada 2026, Riyoso menyatakan anggaran tersebut belum terserap.
Saat didalami penyebab belum terserapnya anggaran, Riyoso mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pengisian perangkat desa tidak terlaksana. Bahkan ketika jaksa menanyakan apakah dirinya mengetahui penyebab tidak dilaksanakannya proses pengisian jabatan perangkat desa, saksi tetap menyatakan tidak mengetahui.
Diketahui, keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sudewo.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















