Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Tunggakan Hingga Rp78 Juta, 62 Penghuni Rusun Kudu Semarang Ditagih

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Agustus 2026
in Kota Semarang
Tunggakan Hingga Rp78 Juta, 62 Penghuni Rusun Kudu Semarang Ditagih

Para penghuni Rusun Kudu saat dimintai keterangan Sat Pol PP pada Senin (3/7). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

819
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat tunggakan pembayaran sewa rumah susun atau Rusun Kudu di Kecamatan Genuk mencapai Rp78 juta. 

Melalui Satpol PP, sebanyak 62 penghuni Rusun Kudu pun dipanggil guna diminta menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi tunggakan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tunggakan sewa rusun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang, sehingga penagihannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Kusnandir, tunggakan tersebut berasal dari periode 2024 hingga 2026. Adapun besaran sewa yang wajib dibayarkan penghuni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.

Ia berharap seluruh penghuni yang menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Penagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Satpol PP juga mengingatkan adanya sanksi bagi penghuni yang tetap mengabaikan kewajiban pembayaran. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan tidak dilunasi, pemerintah akan mencabut hak huni dengan menyegel unit rusun yang ditempati.

“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tuturnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniRusun Kudu
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Panen Raya Serentak, Bupati Pati Sudewo Apresiasi Petani di Desa Tendas Tayu

Panen Raya Serentak, Bupati Pati Sudewo Apresiasi Petani di Desa Tendas Tayu

7 April 2025
Kudus Siap Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
Pertahankan Arsitektur Khas Tionghoa, Ponpes Kauman Lasem Rembang Jadi Barometer Kerukunan Beragama

Pertahankan Arsitektur Khas Tionghoa, Ponpes Kauman Lasem Rembang Jadi Barometer Kerukunan Beragama

21 Oktober 2024
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Suwarno. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Bapemperda DPRD Pati Sebut Penyusunan Perbup Minol Terganjal Anggaran

4 April 2024
PKL Alun-Alun Kembangjoyo Pati Kecewa Tahun Ini Tak Ada Renovasi

PKL Alun-Alun Kembangjoyo Pati Kecewa Tahun Ini Tak Ada Renovasi

19 Januari 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id