KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menanggapi isu status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, mengatakan Pemkab Kendal masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Masih wacana. Kami masih menunggu aturan dari pusat, termasuk juklak dan juknisnya,” ujarnya, Selasa, 1 September 2026.
Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kendal.
“Harus mendapatkan izin dari PPK. Kalau PPK tidak mengizinkan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS,” tegasnya.
Selain izin PPK, ia mengungkap terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya harus tersedia formasi, batas usia paling tinggi 35 tahun, serta mengikuti dan dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sehingga menurut Abdul Basyir, tidak ada skema otomatis bagi PPPK, termasuk guru, untuk langsung beralih menjadi PNS.
“Tidak ada pengangkatan PPPK menjadi CPNS secara otomatis. Tetap ada persyaratan dan tahapan seleksi,” jelasnya.
Abdul Basyir menyebut, pemerintah pusat saat ini lebih memprioritaskan penataan PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan itu diwacanakan mulai dilakukan pada 2027.
Sementara itu, Pemkab Kendal saat ini masih melakukan pengkajian terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Abdul Basyir mengatakan, tahapan pengkajian sudah dimulai sejak Juli 2026. BKPSDM meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan.
“Sedang kami usulkan kepada OPD untuk mengusulkan teman-teman PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan, dengan persyaratan organisasinya membutuhkan, evaluasinya baik, dan formasinya ada,” ungkapnya.
Saat ini terdapat sekitar 1.092 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kendal dengan masa kontrak selama satu tahun. Abdul Basyir menambahkan, jika nantinya skema pembiayaan PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat, beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.
“Kalau nanti semua dialihkan ke pusat, artinya beban daerah menjadi berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah ASN di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 12.482 orang. Sekitar 50 persen diantaranya berada di lingkungan Dinas Pendidikan, dengan jumlah guru mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















