REMBANG, Beritajateng.id – Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menandatangani Pakta Integritas pada Senin, 31 Agustus 2026 dengan disaksikan Bupati Harno dan wakilnya M. Hanies.
Agenda ini merupakan tindak lanjut koordinasi antara Pemkab Rembang dengan KPK pada 13 dan 20 Agustus 2026 terkait penguatan tata kelola pemerintahan, pengendalian internal, pencegahan korupsi, serta peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengatakan Pakta Integritas ini menjadi komitmen moral seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Imung menjelaskan, hasil evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebelumnya menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah. Pada evaluasi tersebut, skor SPI Pemkab Rembang berada di angka 75,32 atau kategori Waspada, sedangkan sektor pendidikan memperoleh skor 72,27 sehingga menjadi salah satu fokus pembenahan tata kelola.
“Pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga menjadi mitra perangkat daerah dalam memperbaiki sistem, mengidentifikasi risiko, dan memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan,” jelasnya.
Ke depan, Inspektorat akan terus memperkuat fungsi assurance dan consulting melalui monitoring, evaluasi, serta pendampingan kepada seluruh perangkat daerah agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (adv)
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















