KOTA TEGAL, Beritajateng.id – DPRD Kota Tegal sepakat untuk membahas lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2026.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal saat penyampaian pemandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa, 15 September 2026.
Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Abdul Ghoni menyoroti tentang aspek-aspek Pendapatan Daerah dan Kemandirian Fiskal.
Abdul Ghoni menuturkan bahwa Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar 1,3 persen, yang didorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp470,80 miliar menjadi Rp487,73 miliar (naik Rp16,93 miliar atau 3,60 persen).
Namun Fraksi PKS mencatat adanya ketimpangan struktur sumber kenaikan PAD tersebut: Pajak Daerah hanya naik sekitar Rp1,95 miliar (1,00 persen), dari Rp194,82 miliar menjadi Rp196,77 miliar.
Sebaliknya, Retribusi Daerah melonjak tajam sebesar Rp14,98 miliar (6,25 persen), dari Rp239,68 miliar menjadi Rp254,66 miliar. Artinya, sekitar 88 hingga 89 persen tambahan PAD bersumber dari retribusi daerah.
Pihaknya menyoroti kenaikan yang cukup tinggi pada retribusi daerah di sektor PAD ini. Hal ini lantaran menurutnya kenaikan PAD seharusnya tidak memberatkan masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah yang tinggi.
“Penguatan PAD idealnya bertumpu pada perluasan basis ekonomi, optimalisasi aset, digitalisasi sistem pemungutan, serta peningkatan kepatuhan pajak, alih-alih memberatkan masyarakat melalui instrumen retribusi layanan publik di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan,” katanya.
Sementara itu Fraksi Amanat Persatuan dalam Pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Moch Ilyas, pihaknya mengapresiasi kenaikan PAD. Namun pihaknya mengingatkan agar Pemkot Tegal tidak menaikkan PAD dengan cara yang justru menekan masyarakat kecil.
“Kami meminta Pemerintah menjelaskan secara terbuka dari sektor mana kenaikan PAD sebesar Rp16,9 miliar tersebut berasal? Apakah berasal dari peningkatan aktivitas ekonomi?, Optimalisasi pajak? Retribusi? Pengelolaan aset? Atau sumber lainnya? Jangan sampai peningkatan PAD hanya berarti semakin banyak pungutan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara sehat, memperbaiki pendataan, menutup kebocoran dan meningkatkan pengawasan.
“Masih banyak potensi ekonomi Kota Tegal yang dapat dikembangkan tanpa harus menjadikan masyarakat kecil sebagai objek utama peningkatan pendapatan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, garis besar Pendapatan Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Kota Tegal direncanakan sebesar Rp1.107.377.280.600,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp487.734.604.600,- dan pendapatan transfer sebesar Rp619.642.676.000,-.
Sementara itu untuk Anggaran Belanja Daerah TA 2026 secara umum direncanakan sebesar Rp1.174.100.642.558,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.115.884.186.007,- belanja modal Rp56.216.456.551,- dan belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp2.000.000.000,- direncanakan tetap.
Jurnalis: Yadi
Editor: Utia Lil















