BLORA, Beritajateng.id – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 di Kecamatan Tunjungan resmi ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan penghentian operasional ini dilakukan setelah munculnya kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang didistribusikan SPPG tersebut pada Selasa 8 September 2026. Akibat kejadian itu, ratusan siswa dari sejumlah sekolah terdampak keracunan.
Hal itu terungkap setelah Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Blora, Sri Setyorini, mengirimkan dokumen ke grub WhatsApp “Sudut Blora”, pada Selasa, 22 September 2026.
Pada dokumen tersebut, SPPG Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih mendapat sanksi setelah sebelumnya beberapa kali dikenai pemberhentian operasional sementara. Karena dinilai tidak kunjung melakukan perbaikan, BGN akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026.
Dalam keputusan itu, SPPG Sukorejo 2 dilarang melakukan seluruh kegiatan produksi, pengolahan, maupun pengiriman makanan dalam program MBG. Bahkan status kelayakan SPPG tersebut sebagai mitra penyelenggara juga dicabut.
“Pemutusan hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan Badan Gizi Nasional sehubungan dengan penyelenggaraan SPPG dimaksud,” demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.
Dengan keputusan itu, penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG tersebut juga dihentikan.
Kendati demikian, dalam surat tersebut BGN memastikan penerima manfaat tidak kehilangan layanan. Pemberian MBG akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah terverifikasi dan memenuhi standar operasional.
Korban Dugaan Keracunan MBG Capai 216 Orang, DPRD Blora Sorot Kinerja Mitra
Dengan begitu, penghentian SPPG Sukorejo 2 tidak serta-merta menghentikan penyaluran MBG kepada penerima manfaat yang sebelumnya dilayani.
Sanksi terhadap SPPG tersebut juga bersifat final dan mengikat. Artinya, pihak SPPG maupun Yayasan Tirto Mirah Asih tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi atau pemulihan operasional.
Bertambah, Korban Dugaan Keracunan MBG di Tunjungan Blora Ada Balita Hingga Busui
Untuk menjalankan keputusan tersebut, BGN menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
KPPG Semarang diminta menghentikan seluruh aktivitas SPPG, memastikan penerima manfaat dialihkan ke SPPG pengganti, serta mengamankan aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah yang berada di lokasi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil















