SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR) antar wilayah seperti anjing dan kucing.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya rabies di wilayah Kota Salatiga. Pencegahan ini juga dibarengi dengan vaksinasi rabies massal yang digelar pada 28–29 September 2026 dalam rangka World Rabies Day (WRD) 2026.
Plt Kepala Dispangtan Kota Salatiga Syahdhani Onang Prastowo mengatakan, pengawasan lalu lintas HPR menjadi bagian penting untuk mempertahankan kondisi Salatiga tetap bebas rabies.
Menurutnya di tengah mobilitas masyarakat dan hewan peliharaan antar wilayah, setiap hewan yang masuk maupun keluar Salatiga perlu memenuhi ketentuan kesehatan hewan dan persyaratan lalu lintas yang berlaku.
“Status bebas rabies perlu dipertahankan secara bersama-sama melalui vaksinasi rutin, pengawasan lalu lintas hewan, pelaporan kasus gigitan, serta peningkatan kewaspadaan masyarakat,” ujarnya, Senin, 28 September 2026.
Selain pengawasan lalu lintas HPR, Dispangtan menyiapkan 200 dosis vaksin rabies gratis untuk vaksinasi massal. Sasaran utamanya adalah HPR, terutama anjing dan kucing, termasuk kera atau monyet, musang, serta hewan lain yang masuk kategori HPR.
“Vaksinasi ditujukan untuk meningkatkan cakupan perlindungan hewan sekaligus mencegah risiko penularan rabies dari hewan kepada manusia,” terangnya.
Pemilik hewan yang mengikuti vaksinasi wajib memastikan HPR dalam kondisi sehat dan berusia minimal 3,5 bulan. Hewan tidak sedang bunting dan akan menjalani skrining kesehatan sebelum mendapatkan vaksin.
Pemilik juga diminta membawa hewan dalam kondisi aman dan terkendali. Syahdhani menuturkan anjing dapat menggunakan tali atau kalung, sedangkan kucing sebaiknya dibawa menggunakan pet carrier.
“Vaksinasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.
Syahdhani mengingatkan pencegahan rabies tidak hanya bergantung pada pemerintah. Pemilik hewan memiliki peran penting dengan melakukan vaksinasi secara rutin dan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas.
Ia juga meminta agar pemilik segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi kasus gigitan HPR. Penanganan terhadap hewan yang diduga terjangkit rabies juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi massal pada 28–29 September, layanan vaksinasi rabies tetap tersedia melalui Puskeswan Kota Salatiga, sesuai jadwal, ketersediaan vaksin, dan ketentuan pelayanan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















