PEMALANG, Beritajateng.id – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) dengan agenda persiapan menjelang Kongres IPNU yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang (19/03). Forum ini dihadiri oleh Pimpinan Cabang (PC) IPNU se-Jawa Tengah.
Pada forum tersebut telah menghasilkan beberapa ide dan gagasan yang akan diusung oleh kader-kader IPNU se-Jawa Tengah dengan harapan demi kemajuan organisasi dan dapat diimplementasikan secara nasional. Pada sisi lain, ada kritik dan harapan untuk peninjauan ulang terkait mekanisme kongres yang pengaturannya tidak relevan dengan situasi yang ada pasca pandemi ini.
Rapimwil PW IPNU Jawa Tengah dibuka langsung Ketua PW IPNU Jawa Tengah Syaeful Kamaludin. Dalam sambutannya, dirinya menegaskan bahwa menuju kongres nantinya, PW IPNU Jawa Tengah bersama-sama PC IPNU se-Jawa Tengah terbukti selalu bisa solid dalam mengawal ide dan gagasan yang akan diusung.
“Kongres patutlah menjadi forum untuk pembenahan organisasi. Rumusan rekan-rekan semua begitu logis dan realistis dengan tantangan zaman yang ada. Nanti kita kawal bareng-bareng,” papar Syaeful Kamaludin.
Baca Juga
Peringati Harlah ke-99 NU, Hartopo : NU memiliki kontribusi besar
Selain itu, Sektretaris PW IPNU Jawa Tengah sekaligus Ketua SC (Screening Commiittee) Fatkhurrohman Wahid menjelaskan telah menemukan solusi terkait problem IPNU.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan dan problematika menyoal IPNU sekarang telah kami temukan solusinya. Ini nantinya kita bawa sebagai usulan kami dari Jawa Tengah dan akan kami bawa menuju kongres,” ujar Fatkhurrohman Wahid.
Dalam Rapimwil PW IPNU Jawa Tengah ada beberapa agenda yang telah dibahas, diantaranya
1. Peraturan kongres terkesan politis-pragmatis.
Pada tanggal 13 Rajab 1443 H / 14 Februari 2022 M, PP IPNU mengesahkan Peraturan Pimpinan Pusat (PPP) IPNU Nomor: 727/PPP/XIX/7354/II/22 tentang Penyelenggaraan Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama yang didalamnya mengatur mengenai kepesertaan, calon ketua umum dan mekanisme kepesertaan.
Dalam penetapan peraturan tersebut telah disahkan melalui mekanisme organisasi pada rapat Pleno Pimpinan Pusat. Namun pada ketentuan-ketentuan yang telah dilakukan narasi dalam peraturan tersebut, belum melalui kajian mendalam tentang bagaimana situasi nyata IPNU yang ada pada tingkat cabang maupun wilayah secara menyeluruh.
Sehingga, perlu dipertanyakan kembali untuk tabayyun dan berujung apakah peraturan tersebut patut dijalankan atau dibatalkan demi kemaslahatan organisasi secara substantif, bukan semata untuk refleksi emosional para junjungan pimpinan pusat semata.
Sebagaimana hasil Rapimwil IPNU Jateng, urgensi penetapan aturan yang melalui Peraturan Pimpinan Pusat untuk persiapan Kongres IPNU ke XX (yang rencananya di gelar di Nusa Tenggara Barat) tersebut, dirasa terlalu sempit penerapannuya. Oleh karena itu, harus disadari bersama bahwa dampak dari penerbitan penetapan tersebut akan mengikat pada setiap kepengurusan kedepannya. Akan lebih tepat, jika cukup ditetapkan melalui Surat Keputusan Panitia Kongres.
2. Kepesertaan Penuh
Melalui PPP IPNU, kepesertaan penuh diatur begitu rigid dengan ketentuan yang begitu memaksakan bagi PW maupun PC, khususnya bagi mereka satuan tingkatan PW dan PC yang berada di luar Jawa. Notabene, sangat disadari bahwa mekanisme klasterisasi dan akreditasi memang menunjang kesehatan organisasi, terlebih secara nasional. Namun menempatkannya pada momentum kongres sudah memperlihatkan betapa tidak sistematika cara dan sistem penerapannya. Kesiapan Cabang, model visitasi dan administrator tidak jelas tupoksi dan agendanya. Sehingga, tampak di lapangan semacam terjadi demam administrasi dadakan. Justru ini tidak sehat bagi organisasi.
Sebagai sebuah peraturan yang isinya berupa sekian tuntutan, patutlah dioperasikan demi kesehatan organisasi dan peningkatan SDM kader. Bilamana perlu, hal baik ini perlu diberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan dan apresiasi berupa reward tertentu (tidak harus materiil) bagi PW ataupun PC yang tertib tunduk pada mekanismenya. Sederhananya, klasterisasi dan akreditasi menentukan status sebuah PW atau PC apakah dia Klaster A, B, C atau D. Kepesertaan penuh kongres yang apabila disandarkan pada klasterisasi dan akreditasi yang bahkan tidak jelas penerapannya, tentu ini menjadi kerugian yang tidak menyehatkan bagi PW dan PC baik klaster apapun statusnya. Toh, juga tidak ada reward yang jelas atas hal tersebut.
Baca Juga
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif Harapkan PCNU Jaga Marwah Jemaah
3. Calon Ketua Umum
Kader IPNU berpotensial untuk berproses dari bawah secara matang dan layak untuk menjadi Calon Ketua Umum IPNU periode mendatang. Hal tersebut menunjukkan telah cukup mendapatkan rekomendasi dari PC setempat. Tentu hal ini menafikan peran PW yang secara nyata pendampingannya menjangkau Pimpinan Cabang bahkan Anak Cabang. Menjadi aneh apabila calon ketua umum IPNU yang direkomendasikan oleh PC setempat namun tidak mendapatkan rekomendasi dari PW.
Sebagai organisasi badan otonom dari Nahdlatul Ulama, IPNU merupakan organisasi luhur yang membentuk watak dan karakter pelajar islam aswaja yang berkepribadian. Mempersyaratkan regristasi dengan biaya Rp. 10.000.000 merupakan pengaturan yang justru keluar dari semangat organisasi. Secuil pertanyaan, uang tersebut apakah membuat beban bagi si calon atau PC yang merekomendasikan tidak jelas. Pembebanan biaya regristasi bagi pelajar potensial sekadar bisa duduk pada tampuk kepemimpinan IPNU mencederai falsafah ideologis IPNU itu sendiri.
Karakter pengkaderan untuk mendekatkan kader pada masyarakat dan tidak menjadi kasta elite sebagaimana cinta founding fathers IPNU justru dikontranarasikan oleh IPNU sendiri, hari ini. Jelaslah hal ini bertentangan dengan Prinsip Perjuangan (yang didalamnya mengatur Jati Diri IPNU) yang bahkan digodhok menjadi lebih matang dari Kongres ke Kongres dalam Satu Sidang Komisi khusus untuk di Plenokan. Seharusnya ini tidak terjadi. Patutlah kita halau bersama.
IPNU Jateng justru mengusulkan syarat calon ketua umum haruslah kader IPNU yang memenuhi syarat:
- Memiliki skill leadership yang matang dan memahami geopolitik pelajar skala nasional. Kematangan intelektual tersebut dibuktikan dengan karya kepemimpinan yang termuat dalam jurnal resmi dan kredibel, minimal jurnal skala nasional.
- Kemampuan pengelolaan organisasi yang mandiri secara ekonomi dibuktikan dengan kepemimpinan yang menghasilkan produk ekonomi tertentu dan/atau sistem manajemen perekonomian organisasi pada satuan yang pernah dipimpin.
4. Ide sederhana IPNU Jawa Tengah untuk Kongres
Seiring berkembangnya zaman yang begitu pesat, tantangan dan peluang pelajar hari ini menjadi berbeda dengan apa yang terjadi satu atau dua dekade lalu. Sajian produk kongres yang begitu berisi menjadi nihil implementasi hanya karena nilai luhur kepelajaran IPNU tidak sistematis dan begitu rumit dipelajari oleh mereka. PW IPNU Jawa Tengah melalui Rapimwil telah menyepakati satu konsepsi skematik yang metodologis dan sistematis, tetap dengan kemudahan sajian yang sederhana, ramping, nan mudah dipahami untuk diusulkan hasilnya pada forum Kongres. Baik dari paradigma, landasan, jati diri maupun orientasi.
Senada dengan itu, pada perencanaan usulan komisi PD/PRT juga akan diusulkan penyederhanaan ‘kitab suci’ IPNU tersebut sehingga pelajar dapat mengeksekusi ketentuan-ketentuan dengan lebih membumi.
Pada ranah rekomendasi, IPNU Jateng menyayangkan sekian rekomendasi dari amanah-amanah kongres terdahulu yang sangat membantu IPNU dalam bergerak. Namun terabaikan begitu saja, baik itu untuk internal maupun eksternal. Pada Kongres nantinya, IPNU Jateng berharap adanya eksekusi atas hal-hal terdahulu yang sempat terabaikan. Sebagai tambahan, refleksi internal menjadi dorongan tersendiri bagi Pimpinan Pusat agar menata diri lebih baik. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)