REMBANG, Beritajateng.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepada desa (kades) di Kecamatan Kragan meluas ke ranah hukum lainnya.
Kuasa hukum anggota Komisi B DPRD Rembang berniisial WD, Jalaludin, kembali mendatangani Mapolres Rembang pada Jumat sore, 2 Oktober 2026 untuk melaporkan oknum kades tersebut atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau kemarin itu kami laporkan penipuan dan penggelapannya. Namun, dalam perkembangannya ternyata kami menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Maka, Jumat sore ini kami melakukan pelaporan untuk yang kedua kalinya, khusus terkait TPPO,” ungkap Jalaludin kepada wartawan.
Menurutnya, temuan baru tersebut menjadi alasan pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas. Salah satu indikasi yang disoroti adalah dugaan adanya niat mengeksploitasi seseorang demi mendapatkan keuntungan.
“Banyak sekali bukti yang kami temukan. Yang paling menonjol, kami menemukan indikasi niat mengeksploitasi seseorang demi keuntungan. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke ranah pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum merujuk pada Pasal 488 KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jalaludin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami unsur-unsur pidana yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyatakan belum mengetahui unit yang akan menangani laporan terbaru itu karena penentuan penanganan perkara merupakan kewenangan Polres Rembang.
Pihak kuasa hukum berharap penambahan laporan tersebut dapat membuka secara terang rangkaian peristiwa yang dialami kliennya.
ia meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Harapan kami selaku kuasa hukum, laporan tindak pidana yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti oleh Polres Rembang, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Rugi Rp6 M, Investor Laporkan Oknum Kepala Desa di Kragan Rembang ke Polisi
Hingga berita ini ditulis, pihak kades yang dilaporkan belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan TPPO tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan yang disampaikan kuasa hukum.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















