SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) merespon tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga naik sebesar 10 persen pada 2027 mendatang.
Plt Kepala Disperinaker Kota Salatiga, Heny Mulyani, mengatakan pembahasan resmi mengenai UMK 2027 belum dimulai. Saat ini proses besaran upah untuk tahun mendatang masih berada pada tahap persiapan.
Ia menuturkan emerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Kota Salatiga masih menunggu sejumlah data yang menjadi dasar penghitungan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), hingga data ketenagakerjaan.
“Belum ada angka final UMK Salatiga 2027. Penetapan nantinya mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pengupahan dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan,” kata Heny, Senin, 5 Oktober 2025.
Tuntutan kenaikan 10 persen sendiri merupakan aspirasi dari kalangan buruh pekerja. Dalam aksi buruh di Semarang pada 1 Oktober 2026, Aliansi Buruh Jawa Tengah menyampaikan tuntutan agar UMP dan UMK 2027 di 35 kabupaten/kota se-Jateng naik minimal 10 persen.
Menurut Heny penetapan UMK tidak bisa hanya didasarkan pada tuntutan serikat buruh. Besaran kenaikan harus dihitung berdasarkan formula dan data resmi sesuai regulasi nasional, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan daerah.
“Untuk saat ini belum bisa dikatakan realistis atau tidak secara definitif, karena angka tersebut harus diuji melalui formulasi pengupahan dan data resmi,” ujarnya.
Heny menjelaskan, dasar penghitungan UMK 2027 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang saat ini berstatus berlaku. Formula penyesuaian upah minimum pada dasarnya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu atau alpha (α).
“Nilai alpha berada pada rentang 0,50 hingga 0,90. Penentuannya dilakukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak,” terangnya.
Data penghitungan tersebut bersumber dari lembaga statistik yang berwenang, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk UMK, penghitungan penyesuaian dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota. Hasilnya kemudian disampaikan kepada wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.
Sebagai gambaran, UMK Kota Salatiga tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.698.273,24. Jika kenaikan 10 persen hanya dihitung sebagai simulasi matematis, nominal tersebut akan menjadi sekitar Rp2,968 juta.
Namun, Disperinaker menegaskan angka tersebut bukan proyeksi maupun angka resmi UMK Salatiga 2027.
“Angka 10 persen yang saat ini muncul merupakan tuntutan atau aspirasi dari kelompok buruh, bukan angka yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan atau Pemerintah Kota Salatiga,” jelas Heny.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















