KOTA TEGAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD setempat menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Penetapan tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa, 6 Oktober 2026.
Wali Kota Dedy Yon Supriyono menuturkan drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka menuju kehidupan kota yang nyaman, bersih, sehat, dan aman.
“Prasarana drainase berfungsi untuk mengalirkan air permukaan ke badan air atau bangunan resapan. Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah genangan air dan banjir,” ujarnya.
Dalam Raperda Sistem Drainase itu, ia menjelaskan terdapat aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah, penyelenggaraan, peran masyarakat dan swasta, serta pembiayaan.
“Bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan bagi masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam rapat itu Pemkot Tegal dan DPRD juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026.
Jurnalis: Yadi
Editor: Utia Lil















