SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menekankan kepentingan buruh dan pengusaha menjadi pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2027.
Kepala Disperinaker Henny Mulyani menuturkan kenaikan upah diharapkan mampu menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Namun, besarannya juga perlu memperhatikan kemampuan perusahaan agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Pembahasan UMK harus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha agar besaran upah minimum yang ditentukan bisa diterima semua pihak,” katanya, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia mengatakan, pembahasan UMK 2027 melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui forum Dewan Pengupahan Kota. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan di tingkat kota harus diselesaikan sebelum rekomendasi UMK disampaikan kepada gubernur.
“Kami berharap proses penetapan UMK Salatiga 2027 berlangsung secara objektif, transparan, sesuai regulasi, dan berdasarkan data,” ujarnya.
Karena itu, pembahasan melalui Dewan Pengupahan diharapkan dapat mempertemukan aspirasi pekerja dengan kondisi dunia usaha sehingga menghasilkan rekomendasi yang sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, kepentingan pekerja dan pengusaha perlu sama-sama diperhatikan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Utia Lil















