SALATIGA, Beritajateng.id – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga masuk dalam zona rentan korupsi dengan indeks 72,62.
Sedangkan hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi melalui program MCP menyebutkan bahwa Pemkot Salatiga pada tahun 2023 mendapat nilai 88,08 dan berada pada urutan 33 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah dalam kerentanan terhadap korupsi.
Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengatakan, berdasarkan hasil penilaian secara langsung menunjukkan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki, baik secara tata kelola pelayanan maupun integritas pelaksana layanan publik.
“Dengan hasil penilaian tersebut, guna mendukung capaian indeks SPI dan MCP serta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan berbagai macam bentuk dan jenisnya, saya meminta kepada para peserta agar memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi, lakukan pengawasan melekat sesuai jenjang jabatan secara maksimal,” katanya saat menghadiri sosialisasi anti korupsi dan gelar pengawasan daerah (Larwasda) tahun 2024, baru-baru ini.
Terkait sosialisasi anti korupsi, Yasip menilai kegiatan tersebut sebagai langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah. Sehingga para pelaksana dapat memahami dan mencegah tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum, namun juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah menjalin sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Salah satu upaya mencegah sejak dini terhadap tindak pidana korupsi adalah dengan sosialisasi pendidikan anti korupsi bagi pemangku. Dalam hal ini, kegiatan pendidikan anti korupsi dapat memberikan pandangan secara komprehensif, serta memberikan pembekalan nilai-nilai anti korupsi kepada eksekutif dan legislatif terkait upaya pencegahan korupsi,” paparnya.
Selain itu, Yasip meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) membangun mindset aparatur birokrasi Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) agar menjadi pelopor budaya anti korupsi di dalam pemerintahan. Ia juga mendorong ASN mengutamakan integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan setiap unit kerja.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ASN harus menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melayani masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta mendukung dan memfasilitasi kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang diinisiasi oleh Inspektorat Daerah.
“Sosialisasi anti korupsi dan gelar pengawasan menjadi salah satu upaya untuk membangun budaya anti korupsi yang kuat di lingkungan kerja Pemkot Salatiga, utamanya dalam melaksanakan kesinambungan pembangunan daerah,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)