Rabu, Agustus 20, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
12 April 2023
in Hot News
Terdakwa Penipuan Investasi Kapal di Pati Divonis Bebas , Zana : Saya Punya Bukti 5 Box Kontainer

Dok. Lingkar.news

809
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Terdakwa penipuan investasi bodong Utomo, dinyatakan bebas dari jerat hukum untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan. Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati tersebut, mendapat respon dari pihak penuntut yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana).

Zana mengaku, memiliki bukti 5 box container bukti penipuan investasi yang telah dilakukan oleh terdakwa Utomo. Pihaknya juga mengatakan, korban investasi kapal tersebut tidak hanya dirinya. Ungkapan tersebut diucapkannya kepada Lingkar Media Group, Rabu (12/04).

“Saya punya bukti semuanya, banyak. Sampai 5 box kontainer. Dan semua bukti-bukti yang dikatakan oleh Utomo itu tidak benar. Nota-nota yang ia tunjukkan sebagai bukti di pengadilan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” ucapnya.

Baca Juga

Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Investasi Kapal, Utomo Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Dok. Lingkar.news

Kondisi tersebut membuat Zana bersandar pada pendapat saksi ahli Profesor Muhtarom yang menjadi saksi ahli dari Polda Jawa Tengah.

Konten Terkait

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

11 Agustus 2025
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025

“Saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa,” terangnya.

Zana juga mengatakan, menurut saksi ahli dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi merupakan, kondisi dimana salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya, sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya. Serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016. Sehingga jelas, perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan dan urian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya. (Lingkar Media Group | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Barang BuktiBerita Jateng Hari IniBerita PatiJateng Hari IniPenipuan Kapal di Pati
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

by Utia Afidah
27 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Ahmad Luthfi menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rilis resmi Badan...

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

by Utia Afidah
21 Juli 2025
0

KLATEN, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo...

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung kesiapan lokasi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Indonesia di...

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Next Post
Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drumband SMPN 3 Pamotan Rembang Semarakkan Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Palapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Ini Ciri-cirinya

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Ini Ciri-cirinya

24 Juni 2025
HIV/AIDS Jangkit IRT Hingga Bayi yang Baru Lahir di Pati

HIV/AIDS Jangkit IRT Hingga Bayi yang Baru Lahir di Pati

23 Desember 2024
Bangunan Karaoke Ilegal Diatas Tanah KAI di Tayu Pati Bakal Dibongkar

Bangunan Karaoke Ilegal Diatas Tanah KAI di Tayu Pati Bakal Dibongkar

25 Februari 2025
Disdukcapil Kudus saat membuka layanan perekaman e-KTP di salah satu sekolah di Kabupaten Kudus, Senin (27/06). (NHS/Korang Lingkar)

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kudus Jemput Bola Perekaman e-KTP di Sekolah

28 Juni 2022
NasDem Keluar dari Koalisi Semarang Maju, Alihkan Dukungan ke Dico Ganinduto?

NasDem Keluar dari Koalisi Semarang Maju, Alihkan Dukungan ke Dico Ganinduto?

15 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id