REMBANG, Beritajateng.id – 2.040 Botol Miras berbagai merek, dimusnahkan di halaman polres Rembang, Senin (17/04). Miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen itu, dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Kasat Narkoba Polres Rembang, AKP Sulhan Mulyadi menyebut, miras yang dimusnahkan kali ini sejumlah 2.040 botol dengan total volume mencapai 2.487.090 mililiter.
“Barang bukti memiliki kadar alkohol diatas 5 persen yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum,” terangnya.
Baca Juga
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Rutan Rembang Gandeng Satres Narkoba Polres Rembang
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan juga menyampaikan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan di tingkat Polres hingga Polsek sejak menjelang puasa hingga menjelang hari raya idul fitri 1444 H. Kemudian dari KRYD tersebut, botol-botol hasil sitaan dikumpulkan untuk dimusnahkan.
AKBP Dandy, mengaku, KRYD tersebut memang rutin dilakukan ketika bulan Ramadhan tiba. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan terkendali bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa selama ramadan.
“Sehingga masyarakat yang melaksanakan puasa sampai dengan pelaksanaan lebaran bisa melaksanakan dengan baik, aman dan tertib,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan kedepannya tetap akan dilakukan. Masih dengan fokus menertibkan tindakan yang melanggar peraturan yang diberlakukan.
“Harapan hal-hal seperti ini (miras) bisa hilang. Miras-miras tanpa ijin yang tidak diatur dalam Perda maupun peraturan lainnya bisa hilang dari wilayah Rembang. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)